BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk, Polres Banggai menggerebek dan menggeledah rumah milik berinisial BS (40) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sabtu (24/4/2021) malam.
Hal itu dilakukan karena rumah tersebut disinyalir sering menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti lima kantong dan setengah jeriken ukuran lima liter miras cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH SIK MH.
Pelaku langsung diamankan ke ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan terkait asal miras. Selanjutnya, ia diberikan pembinaan dan pesan-kesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi dan berterima kasih pada warga atas peran aktif yang telah melaporkan tentang adanya peredaran miras. “Miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, untuk itu miras harus diberantas,” tegasnya. PAR/*