BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk menggerebek salah satu kios di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (42),karena menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH SIK MH menjelaskan penggerebekan di kios AS berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan penggeledahan di kios tersebut.
“Hasilnya (penggeledahan), ditemukan tujuh kantong miras jenis cap tikus. Petugas kemudian langsung menyita barang bukti ke Mapolsek Luwuk,” kata Kapolsek, Kamis (11/3/2021).
Sementara AS, tambahnya, akan segera diundang ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*