Polsek Marawola Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Personel Polsek Marawola Polres Sigi mengamankan terduga pelaku curanmor, di Polsek Marawola, Rabu (29/1/2025). FOTO: DOK. POLSEK MARAWOLA

SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola Polres Sigi menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), BR (27 tahun), di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu, (29/1/2025).

Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, Jumat (31/1/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Anita Ristiowati, yang beralamat di Jalan Anoa Kota Palu. Korban kehilangan sepeda motor dengan plat DN 3381 VD, di Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di BTN Sawerigading Desa Tinggede,” ujar Iptu Rusman.

“Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di luar pagar depan rumah. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” ungkap Rusman.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Marawola langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan BR, maka pada sekitar pukul 12.50 WITA yang bersangkutan langsung diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya di Desa Tinggede, berikut barang buktinya,” lanjut Rusman.

Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Rusman, BR telah mengakui mencuri sepeda motor milik korban, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. */AJI

Pos terkait