BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Nuhon, Polres Banggai menggeledah rumah seorang warga di Kecamatan Bualemo, berinisial YA (45) karena menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Selasa (5/1/2021) malam.
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan informasi warga itu, berhasil disita tiga kantong cap tikus. Pengakuan YA bahwa ia baru empat hari menjual miras.
“Barang bukti telah diamankan sedangkan pelaku hanya diberi pembinaan. Dihadapan petugas YA berjanji tidak akan menjual miras jenis cap tikus lagi,” ujar Kapolsek Nuhon Iptu Alfret Bolang 6/1/2020.
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras, dengan rutin menggelar razia di jalan dan tempat-tempat yang diduga melakukan aktifitas penjualan miras. “Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminalitas. Olehnya itu peredaran miras akan kami berantas demi terciptanya kondusifitas kamtibmas,” tandas Kapolsek. PAR/*