BANGGAI, MERCUSUAR – Seorang perempuan berinisial RK (41) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai diamankan Polsek Pagimana karena membawa minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Selasa (15/12/2020) sore.
“RK kedapatan membawa puluhan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus menggunakan sepeda motor jenis Yamaha IM3 warna merah muda,” kata Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau SH.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan berawal saat pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), lalu melihat seorang pengendara perempuan sedang membawa barang di dalam karung.
Karena mencurigakan, pengendara itu langsung dihentikan.
“Ketika diperiksa bagasi dan karung tersebut, ternyata berisikan 27 kantong cap tikus ukuran jumbo yang dibungkus dengan plastik, diperkirakan sekitar 40 liter.” ujarnya.
Pengakuan RK, sambung Kapolsek, cap tikus tersebut rencananya akan dibawa untuk diedarkan di wilayah Luwuk Utara dan sekitarnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagimana. Sebagai efek jera RK akan diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. PAR/*