Polsek Pagimana Amankan Warga Balantak

FOTO POLSEK PAGIMANA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana mengamankan warga Kecamatan Balantak, iniasial YA (24) karena kedapatan membawa puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.

YA yang bekerja sebagai petani itu diamankan saat mengedarai sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Senin (28/12/2020).

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pengendara diduga mengakut miras,” kata Kapolsek Pagimana, Iptu Syukri Larau,SH via handphone, Selasa (29/12/2020).

Miras yang disita dari YA, sambungnya, sebanyak 41 kantong disimpan dalam kardus dan koper kain. Rencananya miras tersebut akan dibawa pelaku ke wilayah Kecaman Balantak untuk dijual kembali kepada warga. “Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. PAR/*

Pos terkait