Polsek Pagimana Bubarkan Warga Pesta Miras

PAGIMANA-9d98250d

LUWUK, MERCUSUAR – Polsek Pagimana membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, di kompleks perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (29/9/2021) malam.

“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” kata Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, Kamis (30/9/2021).

Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut, dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis namun tetap tegas.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” terang AKP Syukri.

Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut, untuk memusnahkan minuman haram tersebut, dengan cara ditumpahkan ke tanah.

“Mereka diberikan pemahamanan dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata AKP Syukri.

Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengimbau tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes), sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.

“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta menyuruh kembali ke rumahnya masing-masing mengingat waktu sudah larut malam,”pungkas AKP Syukri. PAR/*

 

Pos terkait