BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus oleh seorang warga Kecamatan Pagimana berinisial RS (34) saat razia dengan sasaran, miras, narkoba, sajam, handak dan barang-barang berbahaya lainnya di Jalan Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 04.00 Wita.
Miras yang diperkirakan sebanyak 245 liter dan disimpan dalam 13 jeriken berbagai ukuran itu, diangkut dengan mobil mitsubishi warna biru dari arah Pagimana menuju Kota Luwuk.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Juga barang bukti berupa mobil yang digunakan mengangkut miras bersama tiga jeriken ukuran 35 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan tujuh jeriken ukuran 20 liter,” ujar Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH.
Ditegaskan Kapolsek, operasi kepolisian akan terus digencarkan guna mencegah masuk barang-barang berbahaya dan terlarang.
TEMUKAN CAP TIKUS DI PINGGIR JALAN
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan cap tikus, Polsek Pagimana juga mengamankan puluhan liter cap tikus di pinggiran Jalan Trans Sulawesi, Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kamis (21/1/2021) dini hari.
Menurut Kapolsek cap tikus yang dikemas dalam 39 kantong itu ditemukan ketika digelar razia kendaraan dengan sasaran, miras, narkoba, sajam, handak dan brang-barang berbahaya lainnya.
“Diperkirakan sekitar 50 liter (Miras) yang disimpan dalam tas serta dus,” katanya.
Miras itu, sambung Kapolsek, ditinggalkan pemiliknya setelah melihat papan operasi yang berada di jalan. “Puluhan liter cap tikus tersebut diamankan di Mapolsek Pagimana,” tuturnya. PAR/*