BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (Miras) oleh warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Utara, berinisal ET alias E (38) menggunakan mobil Kijang LGX di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kamis (8/4/2021) sore.
Kapolsek Pagimana AKP, Syukri Larau mengatakan berawal saat pihaknya melaksanakan razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon.
Petugas merasa curiga melihat mobil yang dikemudikan ET, hingga memberhentikannya dan melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti dua jiriken ukuran 25 liter miras tradisional jenis cap tikus,” katanya, Jumat (9/4/2021).
Hasil diinterogasi ET mengaku bahwa miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Luwuk Timur. “Kini pelaku bersama mobil dan miras cap tikus diamankan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut,” singkat Kapolsek. PAR/*