BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus menggunakan mobil oleh warga Kecamatan Bunta berinisial SY (44) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Selasa (4/5/2021).
“Mobil jenis Calya warna putih yang dikemudiakn SY diamankan saat aparat Polsek Pagimana menggelar razia kendaraan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH.
Barang bukti cap tikus yang ditemukan sebanyak 21 bungkus yang dikemas dalam plastik atau sekira 20 liter, serta disimpan dalam dus mie instans. “Kini SY bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, pengaruh miras sangat negatif baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsinya. “Miras bisa menyebabkan terganggunya kamtibmas,” tuturnya.
Olehnya itu, Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama perangi peredaran miras. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk dalam memberantas miras,” pungkasnya. PAR/*