BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Pagimana, Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ke wilayah Kota Luwuk oleh pris berinisial KL (38) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 04.21 Wita.
“Miras sebanyak 40 liter ini diangkut menggunakan mobil dengan tujuan Luwuk,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH.
Dijelaskannya, AR diamankan saat pihaknya melakukan patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, dengan sasaran miras, narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya. “Barang bukti cap tikus dua jeriken ukuran 20 liter bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH menegaskan bahwa ‘perang’ terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan dan ditingkatkan. Sebab miras merupakan awal terjadinya tindak kriminilatas atau tindak kejahatan lain.
“Setelah mengkonsumsi minuman keras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Dari kondisi ini orang tersebut bisa tergerak untuk melakukan tindak kejahatan lain, seperti pencurian atau kejahatan lainnya,” terang Kapolres.
Dia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat aktif berperan serta dalam memberantas peredaran miras demi terciptanya kondusifitas kamtibmas. “Semua warga memiliki peran penting dalam pemberantasan miras. Laporkan ke pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran minuman haram itu,” tegasnya. PAR/*