Polsek Pagimana, Gagalkan Penyelundupan Miras ke Masama

PAGIMANA-92825e3d

LUWUK, MERCUSUAR – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dilakukan seorang pria bernisial FP (41), asal Kecamatan Pagimana, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 05.00 Wita.

Pengungkapan penyelundupan minuman beralkohol ini, dilakukan saat personel Polsek Pagimana yang dipimpin Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau, menggelar patroli dan razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana

“Miras cap tikus ini diangkut pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega,” kata AKP Syukri Larau.

Dari keterangan pelaku lanjutnya, puluhan liter minuman terlarang itu rencananya akan dibawa pelaku menuju Desa Sirom, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.

“Barang bukti ini disimpan pelaku dalam dua buah jeriken ukuran 20 liter. Jadi total miras ini sebanyak 40 liter,” ungkap AKP Syukri.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pagimana, guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang itu.

“Kegiatan seperti ini akan terus digencarkan, demi menjaga kondusifitas kamtibmas. Apalagi saat ini menjelang Natal dan tahun baru 2021,” pungkas AKP Syukri. PAR/*

 

Pos terkait