BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polsek Pagimana bersama aparat desa dan tokoh pemuda, menggerebek dan menghancurkan tempat penyulingan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Ampera, Kecamatan Pagimana, Kamis (4/3/2021).
“Sebanyak dua gubuk penyulingan cap tikus yang kita musnahkan dalam operasi tersebut ,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau SH, Jumat (5/3/2021).
Petugas juga memusnahkan ratusan liter air saguer (nira) yang merupakan bahan baku pembuatan cap tikus dengan cara menumpahkan ke tanah. “Saguer yang dimusnahkan sebanyak 40 gelon atau sekitar 800 liter,” ujarnya.
Saat operasi tersebut, kata kapolsek, petugas berhasil mengamankan pkedua pemilik pondok penyulingan miras yang sedang berada di lokasi. “Kepada kedua pemilik pondok tersebut diberikan imbauan agar tidak lagi memproduksi miras cap tikus,” singkat Kapolsek. PAR/*