SIGI, MERCUSUAR – Polsek Palolo, Polres Sigi berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kapolsek Palolo, AKP Abdul Halik SH mengatakan pelaku berinisial WLS dan korban berinisial JR.
Dijelaskannya, penganiayaan dilakukan WLS terhadap JR yang merupakan kakak iparnya berawal dari pertengkaran antara korban dengan istri korban akibat kecemburuan.
Pertengkaran antara suami istri itu berusaha dilerau oleh orang tua istri korban.
“Melihat pertengkaran tersebut, pelaku yang merupakan adik dari istri korban tersulut emosi dan langsung menebas korban menggunakan parang, hingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya AKP Halik, Senin (8/2/2021).
Setelah memperoleh informasi kejadian itu, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berserta barang bukti ke Polsek Palolo.
“Akibat Penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka akibat tebasan parang di pinggang kiri, leher belakang dan tangan kanan. Atas kejadian ini, kami berharap masyarakat tidak mengedepankan emosi dalam penyelesaian masalah. Saat ini pelaku telah kami amankan dan kemudian kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Palolo. BAH