BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili menggeledah rumah milik inisial IW (47), warga di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Senin (5/7/2021) malam. Kapolsek Toili, AKP Candra mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan, pemilik rumah yang berprofesi sebagai buruh itu, disinyalir sering menjual miras cap tikus kepada warga.
“Atas informasi itu anggota patroli langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud,” katanya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku sambungnya, pihaknya berhasil menemukan 10 kantong plastik berisikan miras cap tikus ukuran satu liter.
“Miras ini ditemukan anggota di dalam kamar tidur pelaku,”terangnya.
Selain itu,pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor milik seorang pemuda lantaran menggunakan knalpot racing atau brong.
“Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Toili guna diminntai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.*/PAR