LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Toili menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan merazia salah satu penginapan di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Minggu (10/1/2021) malam.
Dalam razia tersebut polisi menemukan tiga pria di dalam kamar penginapan, sedang menggelar pesta miras. Ketiga pria ini masing-masing berinisial HM (36), IK (42) asal Morowali dan SK (44) asal Morowali Utara.
“Kami menemukan 13 botol bekas miras jenis bir dan tiga botol bir masih terisi,” kata Kapolsek Toili, AKP Candra.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pria tersebut. Salah seorang pria ditemukan memiliki barang bukti narkotika, yang diduga jenis sabu.
“Di tubuh HM, diemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu,”ungkap AKP Candra.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria bernisial FR (53), warga asal Morowali yang saat itu menginap bersebelahan kamar dengan tersangka.
“Saat itu kami langsung masuk ke kamar FR, namun ia tidak ditemukan berada di kamarnya serta tidak ditemukan juga barang bukti sabu,” terang AKP Candra.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 Wita lanjutnya, tiba-tiba tiga pria lainnya masuk kedalam penginapan. Karena melihat adanya polisi di dalam penginapan, mereka langsung melarikan diri.
“Anggota langsung mengejar ke tiga pria tersebut dan berhasil mendapati mereka. Ternyata dari ketiga pria ini salah satunya berinisial FR,”ujar AKP Candra.
Di hadapan polisi, FR mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang didapatkan di tubuh HM merupakan miliknya, yang didapatkan dari salah seorang rekannya berinisial SP, warga Kecamatan Toili.
“Di dalam kamar rumahnya kami geledah dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu, korek api gas, empat plastik bekas sabu yang telah dipakai dan empat unit ponsel,” tutur AKP Candra.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti dan seluruh pelaku ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*