Polsek Toili, Bubarkan Pesta Pernikahan dI Mansahang

FOTO POLSEK TOILI BUBARKAN

BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polsek Toili membubarkan pesta pernikahan di Desa Mansahang, Kecamatan Toili, Minggu (14/2/2021).

Kapolsek Toili, AKP Candra SH menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan yang diadakan salah satu warga di desa itu. 

Berdasarkan informasi itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi.

“Setibanya di lokasi benar informasi tersebut. Saat itu juga kami langsung menghentikan dan membubarkan pesta pernikahan yang telah menimbulkan kerumunan dan juga tanpa mengantongi izin keramaian,” ujarnya.

Acara tersebut, kata Kapolsek, telah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021, tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Kepada tuan acara dan tamu undangan, lanjut Kapolsek, pihaknya memberikan penjelasan agar tidak mengadakan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan di masa pandemic COvid-19. 

“Pembubaran itu berjalan aman dan tertib serta dilakukan dengan cara persuasif dan humanis,” tutup Kapolsek.

POLSEK LAMALA

Sebelumnya, Sabtu (13/2/2021) malam, tindakan serupa juga dilakukan Polsek Lamala yang membubarkan resepsi pernikahan di Desa Eteng, Kecamatan Masama.

“Pembubaran pesta pernikahan tersebut berjalan aman dan tertib. Tuan pesta juga mengaku salah dan meminta maaf,” kata Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia.

Kepada penanggung jawab acara, pihak menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan bubarkan. “Tidak ada pengecualian, pasti akan kami bubarkan jika terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya mengimbau pada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati Banggai Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021, tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai. PAR/*

Pos terkait