LUWUK, MERCUSUAR – Masalah peredaran miras terus menjadi fokus jajaran Polres Banggai. Pasalnya, minuman beralkohol, merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas selama ini. Oleh karena itu, aparat kepolisian berupaya secara maksimal untuk memberantas peredaran minuman terlarang di daerah itu.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Toili pada Sabtu malam (13/11/2021), yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Toili, Iptu Tonny ini, menggeledah salah satu kios di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kios yang diketahui milik warga bernisial KI (34) ini, digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual minuman keras (miras) tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik KI ini menjual miras,” kata Iptu Tonny.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios tersebut,petugas berhasil menemukan miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan berupa empat botol ukuran 600 ml dan 1 jerigen ukuran lima liter berisi miras jenis cap tikus,” terang Iptu Tonny.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan.Kami minta peran aktif masyarakat,segera lapor jika mengetahui adanya peredaran minuman terlarang ini,” tandas Iptu Tonny. PAR/*