LUWUK, MERCUSUAR – Kanit Provos Polsek Toili, Ipda Deddy Popule bersama enam personelnya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), khususnya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (18/11/2022).
Dari razia tersebut, petugas menyita miras tradisonal jenis cap tikus yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 5 liter, di salah satu rumah warga berinisial WP (31) di Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili.
Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko mengatakan razia tersebut dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Toili, yang disebabkan pengaruh minuman terlarang tersebut.
“Miras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Iptu Nanang.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan konsisten memberantas peredaran minuman terlarang tersebut demi terciptanya kamtibmas yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan menyambut tahun baru 2023.
“Dampak buruk dari miras dapat menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas. Untuk itu, kami akan memberantas peredaran miras dari hulu hingga hilir,” tandasnya. */PAR