Polsek Toili, Gerebek Tempat Karaoke Ilegal di Sari Buana

FOTO POLSEK TOILI

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili mengerebek salah satu rumah warga milik seorang Ibu Rumah Tanggaa (IRT) berinisial TI alias M (36) di Desa Sari Buana, Kecamatan Toili, Sabtu (20/3/2021).

Penggerebekan dilakukan akibat rumah tersebut dijadikan tempat karaoke tanpa ada izin, hingga meresahkan warga sekitrarnya.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat karaoke. Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi serta melakukan penindakan,” ujar Kapolsek Toili, AKP Candra SH, Minggu (21/3/2021).

Hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah TI, petugas menemukan satu kamar karaoke,tujuh botol miras jenis bir bintang, enam botol bir angker tanpa izin penjualan, serta seorang pemandu karaoke. “Saat penggerebekan petugas tidak menemukan warga yang berada di dalam ‘room’. Diduga mereka melarikan diri lewat pintu belakang karena melihat petugas datang,” ujar Kapolsek. 

Sambungnya, barang bukti dan pemandu karaoke berinisial SM telah diamankan di Mako Polsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Untuk sementara pemilik rumah menutup tempat karaokenya selama belum ada izin resmi di kantongi,” tandas Kapolsek. PAR/*

Pos terkait