Polsek toili, Gerebek Tempat Penyulingan Miras

FOTO POLSEK TOILI MIRAS

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili menggerebek dan memusnahkan dua tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di areal perkebunan dan pengunungan, Desa Samalore, Kecamatan Toili, Rabu (13/1/2021).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) personel Polsek Toili harus berjalan kaki untuk sampai di lokasi pembuatan miras lokal jenis cap tikus,kata Kapolsek Toili, AKP Candra SH

“Dari penggerebekan di dua pondok itu, Polisi menemukan satu pondok yang pemiliknya sedang melakukan penyulingan cap tikus, yakni berinisial KA (67), warga Kecamatan Moilong. Sedang satu pondoknya lagi pemilik tidak berada di tempat,” beber Kapolsek Toili, AKP Candra SH.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua pondok itu, lanjutnya, berupa seperangkat alat penyulingan cap tikus, 950 liter bahan baku cap tikus (saguer) dan 20 liter cap tikus hasil olahan.

Akibat medan yang terjal dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, seluruh alat penyulingan serta saguer dimusnahkan di lokasi. “Kita hanya menyita 20 liter cap tikus sebagai barang bukti semenyara pelaku diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras maupun yang menjual miras tanpa izin. Pasalnya gangguan kamtibmas berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras.  “Kami minta peran aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui adanyaperedaran miras,agar kamtibmas aman dan  kondusif,” tutupnya. PAR/*

Pos terkait