BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili melimpahkan tahap II tersangka berinisial SM (43), atas perkara pencabulan anak di bawah umur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Selasa (27/7/2021).
Kapolsek Toili, AKP Candra mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
“Kemarin anggota sudah melakukan tahap II dalam perkara perbuatan cabul itu,” katanya.
Sebelumnya, entah pengaruh apa yang merasuki pikiran SM, pria 43 tahun warga asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai ini, hingga tiba-tiba ingin mencabuli seorang gadis 13 tahun di Kecamatan Toili Barat, Jumat (28/5/2021).
Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, di mana saat itu pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mendatangi rumah korban, dengan tujuan bertemu dengan kakek korban ingin memberi upah kerja.
“Namun kondisi saat itu hanya korban yang berada di rumahnya,” ungkap AKP Candra.
Melihat situasi sepi sambungnya, pelaku pun memanggil korban dan langsung memeluk korban serta memasukkan jari tangan pelaku ke dalam kemaluan korban.
“Selanjutnya pelaku langsung mengangkat korban untuk dibawa ke dalam kamar,” beber AKP Candra.
Saat itu korban melakukan perlawanan terhadap pelaku hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.
“Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota mendapati pelaku sudah dikerumuni oleh warga setempat.
Dari pengakuan korban, pelaku memang sudah sering merayu bahkan akan diberi uang setiap pelaku datang ke rumah kakek korban.
Kini pelaku bersama barang bukti pakaian dalam milik korban, sudah diamankan di Mapolsek Toili guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Candra. */PAR