BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili menangkap seorang oknum petugas PLN di Kecamatan Toili, berinisial JS alias J (44), terkait dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.
Kasus tersebut terjadi pada 4 September 2020, bermula dari tawaran JS membantu korban untuk pemasangan meteran listrik sebesar 33.000 KWA guna mengaliri listrik pada pabrik es milik korban. Lalu meminta ia uang muka sebesar Rp38 juta.
Namun listriknya belum terpasang sampai saat ini, hingga korban melaporkan JS ke Polsek Toili.
“Berdasarkan laporan itu, petugas dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, tadi siang (Senin, 1/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di rumah keluarganya di Desa Margakencana, Kecamatan Toili,” ujar Kapolsek Toili, AKP Candra SH usai penangkapan, Senin (1/2/2021).
Ditambahkan Kapolsek, penangkapan dilakukan karena JS telah beberapa kali mangkir saat dilakukan panggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan.
“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya. PAR/*