BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili menangkap seorang warga Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, berinisial AL (34) terkait kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan, Selasa (23/3/2021).
Kapolsek Toili, AKP Candra SH mengatakan bahwa penangkapan AL yang berprofesi sebagai nelayan itu berawal dari laporan korban di SPKT Polsek Toili.
Korban melaporkan AL telah mengancam dan merusak pintu rumahnya.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Rabu (24/3/2021).
Dari hasil interogasi, kata Kapolsek, hubungan antara korban dengan pelaku adalah sesama nelayan di desa tersebut. Korban merupakan ketua kelompok nelayan, sedangkan AL adalah salah seorang dari delapan anggota kelompok nelayan tersebut. “Dugaan sementara aksi itu dilakukan pelaku karena adanya kecemburuan sosial,” katanya.
Sebab, sambung Kapolsek, saat melaut mencari ikan AL jarang dilibatkan oleh korban padahal ia juga adalah anggota kelompok nelayan. “Karena hal tersebut pelaku yang tengah dirasuki pengaruh miras, sehingga nekad merusak pintu rumah dan mengancam korban,” sebut Kapolsek.
Saat ini, sambung dia, AL sudah ditahan di Mapolsek Toili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. PAR/*