Propam Temukan Sejumlah KTA Kedaluwarsa

Bidang Propam Polda Sulteng saat mengecek kondisi senjata api di Polsek Banawa, Rabu (5/2/2025). FOTO: DOK. PROPAM POLDA SULTENG

DONGGALA, MERCUSUAR – Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di Polsek Banawa, Polres Donggala. Petugas menemukan beberapa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang sudah kedaluwarsa. 

Kaur Binplin Bid Propam Polda Sulteng, AKP Muh. Fadly mengatakan, tim Propam menemukan beberapa surat-surat anggota yang sudah kedaluwarsa, termasuk KTA dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih mencantumkan pangkat lama.

“Para anggota yang terdeteksi memiliki dokumen kedaluwarsa segera diminta untuk memperbaruinya, agar tetap sesuai dengan aturan administrasi kepolisian,” ujar Fadly, Rabu (5/1/2025). 

Dalam kegiatan tersebut, ungkap Fadly, Propam juga menemukan beberapa personel yang belum menunjukkan sikap tampang rapi.

Propam menekankan pentingnya pengawasan terhadap tahanan yang harus selalu dalam kondisi terkendali dan diawasi dengan ketat. Selain itu, anggota kepolisian juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan yang dapat merusak citra Polri.

Pihak Propam juga mengeluarkan instruksi tegas, yakni petugas piket dilarang membawa senjata api ke dalam ruang tahanan. Selain itu, tidak ada toleransi terhadap penggunaan narkoba di kalangan anggota Polri maupun keluarga besar Bhayangkari.

Kegiatan Gaktiblin diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota kepolisian, dalam menjalankan tugasnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. IKI

Pos terkait