PALU, MERCUSUAR – Subsatgas Siber Polda Sulteng menangkap seseorang berinisial F (32), di Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (13/11/2024).
F diduga terlibat prostitusi online. Selain F, petugas juga mengamankan beberapa saksi berinisial H (21), N (31), ES (22), dan IS (33). Adapun barang bukti yang disita dari lokasi berupa dua unit ponsel yang digunakan transaksi.
“Terduga pelaku beserta para saksi saat ini sudah Mako Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kasusnya,” ungkap Kasubsatgas Ditressiber, Iptu Jordan Randy Zethdan Pellokila.
Ia mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan sebagai upaya menekan tindak pidana prostitusi online yang semakin marak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya yang melibatkan teknologi informasi. Kami akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa,” pungkasnya. IKI