SIGI, MERCUSUAR – Dalam menghadapi tantangan era digital, Polri terus berupaya memperkuat perannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan media online, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian di Polres Sigi, Rabu (12/3/2025)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kabidgasopsnal Puslitbang Polri, Kombes Pol. Saefuddin Mohamad didampingi Kompol Asep Darajat (Paur Dokumentasi Subbagdokinfo Setpuslitbang Polri), Pembina Dwi Irawati (Penda Tk. I), serta Sutan Sorik (Peneliti Ahli Muda BRIN). Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Sigi yang diwakili Wakapolres, Kompol Sulardi didampingi PJU Polres Sigi.
Penelitian tersebut melibatkan beragam responden yang terdiri dari perwakilan berbagai institusi, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Sigi, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan Sigi , Dinas Pemuda dan Olahraga Sigi, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Sigi, Kementerian Agama Sigi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sigi, Kades Maku, Pimpinan Ponpes Madiatul Ilmi Dolo, Ansor Sigi, Karang Taruna, ketua aktivis perempuan dan pengurus Bhayangkari.
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri memiliki sejumlah fokus utama, di antaranya penelitian memetakan berbagai jenis kejahatan di media online seperti penipuan digital, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, peretasan data pribadi, hingga distribusi konten ilegal.
Menurut Saefuddin Mohamad, penelitian tersebut mengevaluasi dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang ditimbulkan oleh kejahatan di media online. Data yang dikumpulkan diharapkan menjadi dasar kebijakan pencegahan dan penanggulangan, Puslitbang Polri meninjau keberhasilan langkah-langkah yang telah dilakukan Polri dalam menangani kejahatan media online, mulai dari penegakan hukum hingga edukasi masyarakat.
“Penelitian ini juga mencakup penguatan teknologi, strategi, dan kolaborasi Polri dengan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sipil,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan mengidentifikasi celah hukum, Polri dapat merekomendasikan pembaruan regulasi guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan media online, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat mengena”i risiko kejahatan media online juga menjadi salah satu prioritas.
“Melalui penelitian ini, Polri menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kejahatan media online yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi berbagai pihak, Polri diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital,” tuturnya.
Pendekatan berbasis penelitian tersebut juga menjadi langkah strategis, untuk merancang kebijakan dan langkah preventif yang lebih efektif di masa mendatang. */AJI