Rakor Polda Sulteng Bahas Peniadaan Mudik

Rakor Polda Sulteng Bahas Peniadaan Mudik

PALU, MERCUSUAR – Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait peniadaan mudik sekaligus pengamanan Idulfitri 1442 H, Senin (3/5/2021). Kegiatan diikuti perwakilan dari Forkompimda, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sulteng dan Kapolres jajaran.

Wakapolda mengatakan, rakor kali ini merupakan tahapan kesiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2021 dan menyamakan persepsi. Sehingga makin baik dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam rakor juga dibahasa aksi terorisme dan radikalisme. Dimana diperlukan kerjasama dan partisipasi para tokoh agama dan masyarakat bersama Tni/Polri dan Pemerintah daerah dalam penanggulangannya.

“Seluruh instansi harus bersinergi, hilangkan ego sektoral serta mengutamakan kerja sama. Juga tetap melakukan sosialisasi larangan mudik dan imbauan patuhi prokes baik melalui media sosial, lokal, elektronik dan media cetak,”kata Wakapolda.

Sementara itu, terkait Operasi Ketupat Tinombala,  akan digelar selama 12 hari yakni tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Adalam operasi Ketupat terdapat sejumlah pos penyekatan untuk pengendalian perjalanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan persyaratan bagi pelaku Perjalanan yang dikecualikan wajib memiliki  surat izin perjalanan tertulis.  dengan ketentuan:

“ Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, BUMN/BUMD, Prajurit  TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari  pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku  perjalanan. Sementara bagi swasta pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari  pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/  tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku  perjalanan,”terangnya.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum melampirkan  print out surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi  tandatangan serta identitas  calon pelaku perjalanan.

Kingkin menjelaskan, rekomendasi terkait larangan mudik akan diberlakukan aglomerasi ata mudik lokalan dengan menggunakan jalur darat antarkota  atau antarkabupaten. Dimana  dalam satu Provinsi masih diperbolehkan dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk mudik yang akan keluar dan masuk ke Provinsi Sulteng akan diputarbalikkan ke daerah asal masing-masing  yang dilaksanakan di pos-pos perbatasan atau pos penyekatan”tegasnya. IKI

Pos terkait