Resmob Ringkus Pencuri Motor di Jalan Jeruk

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (28/3/2026) malam. FOTO: DOK RESMOB TADULAKO

SIRANINDI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (28/3/2026) malam.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf.
Tersangka diketahui bernama Andre Alvano (28), warga BTN Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu.
Kasus pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Thamrin dan Jalan Mangunsarkoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, serta di halaman Masjid Unismuh, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Genio warna biru dan Honda Scoopy warna coklat putih.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada Februari 2026. Tim Resmob kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Andre.
Pada Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 18.30 Wita, polisi menerima informasi keberadaan tersangka di Jalan Jeruk, Siranindi. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 19.00 Wita.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial Davi yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IKI

Pos terkait