Rumah Warga Bunta II Digeledah

FOTO POLSEK BUNTA MIRAS

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta menggeledah sebuah rumah warga Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta, bernisial RN (35) karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (22/3/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

“Dari dalam rumah milik IRT (Ibu Rumah Tangga) tersebut petugas menyita enam kantong plastik miras tradisional jenis cap tikus,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH, Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan rumah RN, kata Kapolsek, berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti Polsek Bunta.

“Minuman haram tersebut disembunyikan RN dalam sebuah dus dan disimpan dibagian dapur,” bebernya.

Barang bukti disita dan diamankan di Mapolsek Bunta yang nantinya akan dimusnahkan, sedangkan RN akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal miras tersebut.

“Pelaku kita berikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek.

Razia pemberantasan miras khususnya di wilayah hukum Polsek Bunta, tambah Kapolsek, akan terus digencarkan.

“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas,” pungkasnya. PAR/*

Pos terkait