BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai mengerebek sebuah rumah di Kecamatan Moilong, milik inisial RM (40) karena diduga sering minuman keras (Miras) ilegal, Kamis (12/11/2020) malam.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Toili, Iptu Candra SH itu, ditemukan puluhan liter miras jenis cap tikus yang disimpan dalam beberapa jeriken.
“Cap tikus yang disita sebanyak 35 liter yang disimpan RM dalam empat buah jeriken,” kata Kapolsek pada Media ini, Jumat (13/11/2020).
Cap tikus tersebut disembunyikan RM dibeberapa tempat, bagian dapur, kamar mandi dan belakang rumah dekat kandang ayam. “Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga kami temukan tiga pengunjung dalam kondisi mabuk,” katanya
Untuk memberikan efek jera RM bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Toili guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami akan proses hukum lebih lanjut (sidang) untuk diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Kapolsek. PAR