PALU, MERCUSUAR – Personel Sat Brimob Polda Sulteng melaksanakan patroli yustisi sambil memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat, Senin (8/2/2021). Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat baik pedagang kaki lima hingga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau berkerumun menjadi sasaran imbauan. Selain itu personil juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker yang tidak sesuai dengan anjuran,” ujar Briptu Ravita Wulandari yang turut serta dalam kegiatan patroli.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan harus dijaga dan ditingkatkan. Secara umum masih banyak yang acuh terhadap prokes. Fakta ini diimbangi oleh peningkatan jumlah kasus infeksi Covid-19 yang cukup signifikan di Sulawesi Tengah. Masyarakat Sulawesi Tengah diharapkan menyadari akan dampak dari kelalaian terhadap protokol kesehatan.
Kasus kumulatif positif Covid-19 di Sulawesi Tengah kian mendekati angka sembilan ribu kasus. Tercatat, berdasarkan publikasi Pusdatina Covid-19 Popinsi Sulteng angka kasus Covid-19 sudah menyentuh 8.851 kasus dengan penambahan 184 kasus infeksi pada Sabtu (06/02/2021).
Peningkatan jumlah infeksi Covid-19 yang signifikan direspons dengan surat edaran Nomor : 443/45/Did.Kes oleh Gubernur Sulteng. Dalam surat edaran tersebut Gubernur Sulteng meminta penerapan semi PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
Permintaan ini secara khusus ditujukan pada Kota Palu dan 11 kabupaten lainnya di Sulteng yang memilki peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan. IKI/*