BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Personel Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng menangkap Briptu Yuli Setyabudi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Selasa (18/11/2025).
Briptu Yuli Setyabudi diduga terlibat kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di beberapa rental di Palu. Usai ditangkap, terduga langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidropam Polda Sulteng.
“Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng. Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan,”ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses seseuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.
Djoko menyebut, sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung.
“Untuk Briptu Yuli Setyabudi telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berjalan dan meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Propam. IKI






