PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 57 personel Polda Sulteng dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho saat konferensi pers, di Mapolda Sulteng, Selasa (31/12/2024).
“Polda Sulawesi Tengah telah mengambil tindakan tegas, terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang, dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri,” tegas Kapolda.
Ia mengungkapkan, total sebanyak 195 personel terlibat pelanggaran disiplin, 94 melanggar kode etik. Dengan penyelesian 46 kasus dan 57 personel diberi sanksi PTDH.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat,” tegasnya lagi.
Terkait pembinaan personel, Kapolda menyebut yang melanggar akan diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan berbagai bentuk reward atau penghargaan.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi terhadap personel berprestasi. Pada tahun 2024, sebanyak 137 personel Polda Sulteng telah menerima penghargaan atas pencapaian berbagai bidang. IKI