PALU, MERCUSUAR – Dalam engevaluasi Penanganan Pelanggaran Disiplin diwilayah hukum Polda Sulteng dan Polres Jajaran, Tim Biro Provos Divpropam Polri menggelar kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran disiplin di Wilayah hukum Polresta Palu. Kegiatan berlangsung di Aula rupatama Polresta Palu, Selasa (4/4/2023).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, supervisi oleh Tim Biro Provos Divpropam Polri dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih baik.
Ia juga berpesan, kepada peserta mengikuti kegiatan supervisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya.
“Terkait permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing, bisa ditanyakan langsung disini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Provos Divpropam Polri Kombes Pol Adiwijaya menyebut supervisi bertujuan melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin, dan mekanisme lainnya termasuk dalam rangka pembinaan disiplin yang ada.
“Kegiatan Supervisi dilaksanakan untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri,” ujarnya.
Menurutnya,prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat, harus terus di tingkatkan.
Lanjut Adiwijaya, ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.
Kombes Pol. Adiwijaya datang ke Polersta Palu beserta beserta rombongan yakni Kompol Elliyana, AKP M.Sagala, dan Bripda Rossa Mondina Putri dari Rikum Biro Provos Divpropam Polri. IKI