Sulteng Masih Rawan Peredaran Narkoba

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho (ketiga dari kiri) bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan pejabat lainnya saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan di Halaman Mapolda, Senin (30/6/2025). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

TALISE, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 48 kg, di halaman Mapolda, Senin (30/6/2025).

Puluhan kilo sabu-sabu hasil tangkapan berasal dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Besusu, Watusampu, dan Kelurahan Kabonga, Kabupaten Kabupaten Donggala.

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara.

Mereka diduga menjalin komunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia, untuk menjemput sabu-sabu melalui pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkannya di wilayah Sulteng.

Kapolda Sulteng menyampaikan bahwa letak geografis provinsi strategis serta masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba membuat wilayah ini rawan menjadi pasar narkotika.

Sepanjang semester pertama 2025, pihaknya telah menyita 48,6 kg sabu dengan total 447 tersangka, sedikit menurun dibanding semester pertama 2024 yang mencapai 55,6 kg dengan 450 tersangka.

Dengan upaya tersebut, Polda Sulteng memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dari data ini, Sulteng masih rawan peredaran narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, serta maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar. IKI

Pos terkait