SIGI, MERCUSUAR – Unit Reskrim Polsek Dolo melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak Kejari Donggala secara online, Kamis (18/02/2021). Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kapolsek Dolo, Iptu Jimmy M Tobing mengatakan pelimpahan secara online dilakukan untuk meminimalisir dan menghindari potensi penyebaran Covid-19.
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Donggala berdasarkan P21 Nomor: 358 / P.2.14 / Eoh. 1 / 02 / 2021 tanggal 16 Februari 2021 yang ditangani Unit Reskrim Polsek Dolo terkait kasus penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti, antara penyidik pembantu dan JPU Kejari Donggala. “Dalam kasus yang dilimpahkan ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. BAH