PALU, MERCUSUAR – Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menegaskan, akan memblokir Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bagi pengendara yang mengabaikan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pengendara yang terkena tilang elektronik akibat melanggar lalu lintas wajib membayar denda sesuai besaran jumlah dendanya,”kata Kingkin, Selasa (3/1/2023).
Pengendara juga diberikan waktu membayar denda tilang selama paling lama 14 hari setelah menerima surat tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa digunakan kembali setelah terblokir, ketika pengendara sudah menyelesaikan pembayaran denda sesuai mekanisme.
“Setelah dibayarkan denda tilangnya, untuk STNK dapat dipergunakan kembali seperti biasa sebagai dokumen pelengkap kendaraan,”ungkapnya.
Kingkin juga menyebut, selama penerapan ETLE di Palu, tercatat sudah sekira 1.035 kendaaran yang NRKB terblokir. IKI