BANGGAI, MERCUSUAR – Warga di Batui yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) hingga terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kompleks Pasar Sentral Kecamatan Batui disanksi sosial, Rabu (20/1/2021).
Sebanyak 18 warga terjaring melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat TNI-Polri di Batui menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kompleks Pasar Sentral Kecamatan Batui,rabu (20/1/2021).
“Sebanyak 18 warga terjaring (Operasi Yustisi). Para pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar lokasi razia,” kata Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH, usai kegiatan tersebut.
Diterangkannya, Operasi Yustisi itu merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi ini akan terus digelar sebagai efek jera terhadap warga yang melanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujarnya.
Pihaknya bersama Koramil, sambung Kapolsek, akan terus bekerja sama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan aktif melakukan sosialisasi, edukasi diimbangi dengan Operasi Yustisi.
“Kami senantiasa aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan ini yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menjahui kerumunan,” tandasnya.
Dia berharap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk tetap menerapkan prokes sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19.
“Kami TNI-Polri akan selalu mengingatkan dan mendisiplinkan masyarkat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Karena cara ini yang dapat dilakukan agar terhindar dari Covid-19 yang masih mewabah,” tutupnya. PAR/*