PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Para pelaku kasus narkoba di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) terus diburu, bahkan Kapolres Parmout, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menegaskan kalau pelaku narkoba tidak memiliki tempat di daerah itu.
“Ini menjadi penegasan saya untuk semua pelaku narkoba di Parigi Moutong, kalian tidak punya tempat di Parigi Moutong,” tegasnya kepada Mercusuar, Minggu (29/6/2025).
Ungkapan itu dibuktikan dengan penangkapan pelaku narkoba. Yang terbaru, seorang warga Kecamatan Tinombo Selatan digerebek di rumahnya di Desa Sigenti, pada awal Juni 2025 lalu.
“Padahal, pelaku sudah berupaya menyembunyikan barang buktinya, berupa satu paket besar di sebuah kipas angin. Alhamdulillah, anggota kami berhasil menemukannya,” urai Hendrawan.
Dalam penggerebekan tersebut, sebuah paket besar narkoba yang belum dipecah menjadi paket kecil disembunyikan secara rapi di kipas angin berukuran kecil. Sekilas terlihat bukan tempat persembunyian barang bukti.
Saat itu, kata Hendrawan, polisi mencurigai posisi kipas angin. Polisi lalu mengangkat dan menggoyang kipas angin tersebut, ternyata ada benda lain yang bergerak di dalamnya.
“Saat dibongkar ternyata ada satu paket besar di dalamnya. Ini memberikan warning kepada pelaku narkoba, bahwa tidak ada tempat yang bisa dijadikan persembunyian narkoba,” tekan Hendrawan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk ikut terlibat dalam mendukung upaya kepolisian memberantas narkoba, dengan memaksimalkan peran masing-masing. Sehingga upaya penegakan hukum bisa berjalan lebih maksimal pula.
Hendrawan juga mengingatkan terkait ancaman hukuman bagi pelaku narkoba, termaktub jelas di pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. MBH