Tidak Lulus Uji SIM, Bisa Ikut Bimbel Gratis

PALU,  MERCUSUAR –  Satuan Lalu Lintas Polresta Palu membuka bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi warga yang  tidak lulus ujian memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon akan diberikan materi dan parktik seputar tata tertib berlalu laintas. 

Hal ini diungkapkan, Kanit Regident Satlantas Polresta Palu, Iptu  Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024). 

Ia mengatakan, Bimbel dikhususkan bagi pemohon yang tidak lulus ujian SIM. Bimbel bertujuan untuk meningkatkan persiapan pemohon SIM, sehingga tidak ada kendala saat ujian kembali.  

Dalam Bimbel nantinya, melibatkan berbagai aspek penting dalam berkendara. Dari pengetahuan tentang aturan lalu lintas hingga praktik langsung mengemudi, para pemohon  diajari untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keselamatan berlalu lintas. 

“Bimbel ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Kami percaya dengan meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengemudi, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara lebih baik,”terang Yosua.  

Para peserta bimbingan belajar ini tidak hanya diajari teori-teori dasar, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berlatih dan praktik langsung. 

Program bimbel ujian praktik surat izin mengemudi di Polresta Palu mendapat sambutan positif masyarakat. Banyak calon pengemudi yang tidak lulus, merasa terbantu dan lebih percaya diri dalam menghadapi uji SIM. 

“Saya berharap, tingkat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat ditingkatkan,”pungkasnya. 

Untuk diketahui, biaya pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. 

Untuk pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp 120 ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Biaya di atas, warga yang memohon dapat langsung membayarkanya di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Satpas SIM Satlantas Polresta Palu. 

Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, tidak dikeluarkan pihak kepolisian, melainkan pihak ketiga di luar Polresta Palu. Dimana warga harus mengurusnya sendiri, dan untuk biayanya diterapkan oleh pihak mengeluarkan surat itu. 

Untuk Surat Psikologi dan Kesehatan, itu tertuang dalam Perpol no 5 Tahun 2021, pemohon SIM  wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan. IKI

Pos terkait