BANGGAI, MERCUSUAR – Tiga pemuda di Kota Luwuk dihukum push up oleh Tim Terantula Satsabhara Polres Banggai, karena kedapatan pesta minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air meneral ukuran 600 mil di pinggir jalan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Senin (16/11/2020) malam.
“Aktivitas para pemuda ini, selain meresahkan juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasin SH pada Media ini, Selasa (17/11/2020).
Cap tikus tersebut lalu ditumpahkan ke tanah, sedangkan ketiganya selain diberikan sanksi fisik (push up), diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing.
Ditegaskan Kasat, pihaknya intens melakukan patroli siang maupun malam hari, demi menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli demi rasa aman nyaman masyarakat,” tutupnya. PAR