DONGGALA, MERCUSUAR – Polres Donggala menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, di lapangan Polres Donggala, Senin (23/2/2026).
Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi menegaskan PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku. Adapun tiga personel yang berhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol A, Brigpol J dan Briptu I.
“PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Sulardi menekankan, langkah tegas tersebut merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apapun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya lagi.
Ia berharap, PTDH tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian, agar selalu menjaga amanah dan integritas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. */HID






