PALU, MERCUSUAR – Tiga residivis kasus pencurian motor dan pencurian dengan kekerasan atau begal tertangkap dan tertangkap lagi. Ketiganya ditangkap personel Polsek Palu Barat belum lama ini.
Dua pencuri berinisial SY warga Jalan Darussalam, Kelurahan Tatura Selatan, Palu dan MS warga Jalan Bakuku, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Palu. Keduanya ditangkap setelah membegal seseorang di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kamis 18 Mei 2023 lalu.
Modus pelaku dengan cara berpura-pura kehabisan bensin, dan mencari bantuan untuk mendorong motornya. Usai mendapatkan mangsanya, pelaku mencoba mengarahkan sepeda motornya di tempat sepi. Pelaku ini melancarkan aksi begalnya. Bahkan tidak segan mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
SY dan MS sempat diamuk massa karena masyarakat sekitar mendengar teriakan korban. Kedua tercatat pernah melakukan hal yang sama dan mendapat hukuman penjara.
Selain begal, keduanya terlibat aksi pencurian motor sekira 13 lokasi di wilayah Palu dan Sigi. Mereka juga kerap mencuri handphone dan berbagai barang eletronik lainnya.
Sementara itu, residivis lainnya berinisial AW ditangkap petugas pada Senin 16 Mei 2023. AW merupakan residivis kasus pencurian motor. Pelaku ditangkap usai mencuri motor di empat lokasi.
Atas pencurian itu, ketiganya diancam pasal 365 (ayat 2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, kebanyakan aksi dilakukan pada malam hari. Dengan sasaran sepeda motor yang tidak terkunci stang dan diparkirkan di luar rumah.
beberapa barang bukti hasil curian diamankan di Mapolsek. Ia mengimbau warga, jika merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi kantor Polsek Palu Barat.
“Beberapa barang bukti ini tidak ada laporan polisinya. Jadi jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan cek dan membawa surat-surat kendarannya,”ungkap Kapolsek. IKI