Tilang Manual Berlaku Lagi 

PALU, MERCUSUAR –  Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah kembali menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Penindakan tersebut mulai  diberlaku mulai Senin 23 Januari 2023.

Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.

“Penindakan manual kembali kita berlakukan. Tetapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE. Ya mulai hari Senin 23 Januari 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di jajaran Sulawesi Tengah,” ungkap Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, Rabu (18/1/2023). 

Direktur Lantas menjelaskan,  target tilang manual yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt atau  sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat maupun lebih, kendaraan over load dan over dimension.

Selain itu, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas juga jadi sasaran tilang manual. Tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu dan  melawan arus lalu lintas. 

“Kendaraan dengan baik terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan akan ditilang manual,” tambahnya.

Direktur Lantas juga menuturkan berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas tahun 2022, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen atau sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus dibandingkan tahun 2021 sejumlah 974 kasus.

Menurutnya, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE. IKI

Pos terkait