LUWUK, MERCUSUAR – Sebanyak 20 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus berhasil disita Tim Tarantula Polres Banggai, dari salah satu rumah warga, di Kecamatan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (9/10/2021) malam.
Minuman terlarang itu berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang melaporkan, rumah milik HM (48) sering menjual miras cap tikus.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung menuju rumah HM untuk melakukan penggeledahan,” kata Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim, Minggu (10/10/2021).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, Tim Tarantula berhasil menemukan sebuah ember berukuran sedang berisikan miras jenis cap tikus.
“Diperkirakan total miras dalam ember itu sebanyak 20 liter,” terang Iptu Jimyarto.
Untuk mengelabui petugas lanjutnya, pelaku menyembunyikan minuman terlarang tersebut di dalam kamar mandi miliknya.
“Agar supaya tidak dicurigai bahwa di ember itu adalah miras, pelaku simpan di dalam kamar mandi, supaya disangka air dalam ember,” beber Iptu Jimyarto.
Selain itu Tim Tarantula juga menyita dua kantong miras cap tikus di rumah tersebut di tempat yang berbeda. Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mako Sabhara Polres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*