BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah salah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Sabtu (28/8/2021) malam.
Dalam penggeledahan di kamar kos milik pria berinisial RL (29), warga Kelurahan Hanga-hanga itu, petugas berhasil menyita puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras jenis cap tikus di kamar kos-kosan tersebut,”kata Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim.
Menindak lanjuti informasi itu, Tim Tarantula langsung bergerak menuju ke lokasi serta melakukan tindakan kepolisian dengan menggeledah area dapur kamar kos tersebut.
“Barang bukti yang diamankan yakni dua jerigen ukuran 20 liter dan 14 kantong plastik berisi miras cap tikus,” terang Iptu Jimyarto.
Kini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang yang menjadi salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas.
“Kami berusaha untuk menghentikan peredaran miras dan tindak kejahatan di wilayah Kota Luwuk demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Jimyarto.*/PAR