TANAMODINDI, MERCUSUAR – Personel Satuan Samapta Polresta Palu mengamankan sekelompok remaja diduga terlibat aksi keributan dan pelemparan batu ke rumah warga di Jalan Nuri, Kelurahan Tanamodindi, Palu, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Palu AKP Fadli, menyampaikan penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sekira pukul 01.50 Wita.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jaguar Tadulako Regu 1 Sat Samapta Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi pelemparan batu ke rumah warga.
Saat dilakukan pendekatan, para remaja tersebut sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh personel di lapangan.
Sebanyak tujuh remaja diamankan, seluruhnya masih berstatus di bawah umur, masing-masing berinisial A (16), A (16), D (16), A (14), Z (15), MF (15), dan MR (15).
Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. Seluruh remaja tersebut dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. IKI
Tujuh Remaja Ditangkap Usai Lempari Rumah Warga






