BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili menangkap seorang warga asal Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), berinisial RH alias PA (23), karena diduga mencuril barang-barang bengkel di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 11.00 Wita
Kapolsek Toili, AKP Candra SH mengatakan penangkapan RH berdasarkan laporan Nomor: LP/16/IV/2021/RES-BGI/SEK-TLI tanggal 8 April 2021 oleh korban.
“Pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 07.00 Wita saat korban membuka bengkel, ia melihat pintu bengkel sudah dalam keadaan terbuka. Begitu melihat barang-barang dan peralatan yang ada di bengkelnya telah hilang, saat itu juga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Toili,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mendapat informasi dari warga desa bahwa melihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. “Atas informasi itu saya bersama anggota langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah RH, sambungnya, ditemukan barang bukti yang diduga milik korban, berupa satu set kunci shok, enam buah ban sepeda motor dan dua knalpot motor. “Diperkirakan kerugian korban sekitar Rp2,5 juta,” tutur Kapolsek. PAR/*