PALU, MERCUSUAR – Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda menegaskan kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis. Apalgi menawarkan lewat akun media sosial.
Pembuatan SIM, hanya dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Polres jajaran dan perpanjangan SIM bisa dilakukan dilayanan Mobil SIM keliling.
“Jangan percaya ada akun yang mengatasnamakan oknum tertentu dengan menawarkan jasa pembuatan SIM. Seperti postingan disalah satu akun media sosial atas nama @Feri Kurniawan yang menyatakan menerima jasa pembuatan SIM dengan sejumlah dana,”kata Kingkin, Selasa (26/10/2021).
Terkait adanya akun tersebut, Kingkin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak termakan berita hoaks.
“Intinya jangan mudah percaya. Lebih baik datang langsung ke Satlantas setempat jika ingin mengurus SIM. Atau bisa menghubungi nomor pelayanan dan pengaduan di Ditlantas Polda Sulteng (082190207046),”tegasnya.
Menurut Dirlantas, biaya pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM memiliki standar tersendiri. Juga melengkapi sejumlah persyaratan dan harus mengikuti ujian tulis dan praktik.
“Semua adanya persyaratan dan prosedurnya,”singkatnya.
Kingkin menambahkan, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan Korlantas ini digunakan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan Pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). IKI